Laporan: Laras Olivia
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdapat ratusan titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal di Kota Pekanbau. Jumlah TPS ilegal ini mencapai 107 titik.
Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, titik TPS ilegal ini paling banyak di Kecamatan Tenayan Raya.
Terdapat 17 titik TPS ilegal yang menyebar di sana.
Sementara di Kecamatan Tampan sebanyak 13 TPS ilegal, Kecamatan Marpoyan Damai sebanyak 11 TPS ilegal dan Kecamatan Payung sekaki sebanyak sebanyak sembilan TPS ilegal.
Kemudian untuk di Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Limapuluh masing-masing sebanyak delapan titik TPS ilegal. Lalu di Kecamatan Rumbai pesisir sebanyak tujuh TPS ilegal.
Ada juga enam TPS ilegal di Kecamatan Pekanbaru Kota. Lalu di Kecamatan Sail dan Kecamatan Senapelan masing-masing lima TPS ilegal.
Kepala DLKH Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengimbau agar masyarakat jangan membuang sampah di tepi jalan, tempat sepi atau semak belukar. Mereka bisa menumpuk sampah di depan rumah atau tempat usahanya
"Saya minta masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan di TPS ilegal," tegasnya, Jumat 2 Oktober 2020.
Agus mengaku belum menutup TPS ilegal sekaligus. Ia baru sebatas memberi imbauan lantaran masih membandel.
Dirinya menegaskan bahwa titik TPS itu tidak cuma ilegal. Namun ada di sejumlah pinggir jalan.
"Jangan buang sampah sembarangan, kalau masyarakat sadar buang sampah kota ini pada tempatnya, kota ini akan bersih," ujarnya.
Pihaknya tidak lagi mengembangkan TPS. Masyarakat bisa menumpuk sampah di depan rumah atau tempat usahanya jelang penjemputan.
"TPS hanya ada di tempat umum, lapangan dan taman. Tapi dengan pertimbangan estetika," katanya.
DLHK Kota Pekanbaru sebenarnya punya puluhan titik TPS yang tersebar di 12 kecamatan. Jumlahnya mencapai 61 titik.