Sekolah Dilarang Menggaji Guru Honorer di Bawah Rp 1 Juta, Ini Alasannya

Nofrizal5.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

Laporan : Muthi Haura 

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maksimal 50 persennya untuk Guru Honorer berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler. 

 

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, dana BOS ada untuk gaji guru honorer.

 

Jadi gaji guru honorer sekarang cukup besar. 

 

"Sekolah tidak boleh menggaji guru honorer di bawah satu juta," katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID.



 

Menurut Nofrizal, kalau masih ada sekolah yang menggaji Guru honorer dibawah satu juga, berarti menyalahi aturan.

 

Seharusnya, dengan adanya penambahan presentasi dana bos, sudah bisa menggaji guru honorer di atas satu juta. 

 

"Itu juga untuk kesejahteraan tenaga pendidik."

 

Selama masa pandemi, dikutip dalam laman resmi kemendikbud.go.id, Kemendikbud mengubah ketentuan batas maksimal 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer menjadi lebih dari 50 persen bisa digunakan untuk menggaji Guru honorer. 

 

Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan. 

 

 

Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.