Laporan: Laras Olivia
RIAU ONLINE, PEKANBARU - UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan mengelola zona parkir bersama pihak ketiga.
Ada tiga zona parkir usai dilakukan perubahan pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru.
Dua zona dikelola oleh UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. "Satu zona lagi dikelola dengan kerjasama pihak ketiga," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu 30 September 2020.
Menurutnya, lokasi parkir di tiap zona sudah dipetakan. Mereka bakal mengumumkan segera titik parkir di tiga zona tersebut.
"Bakal kita berlakukan secepatnya. Bulan depan sudah lelang titik parkir," ujarnya.
Mantan Camat Rumbai Pesisir itu menyebut, dalam waktu dekat ada perubahan total dalam pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru.
Pengelolaan parkir nanti dilakukan oleh BLUD.
"Nanti akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kita sedang finalisasi pihak ketiga yang bakal mengelola parkir," jelasnya.
Pihak ketiga bisa mengelola parkir asalkan memenuhi persyaratan.
Pengelola parkir nantinya harus profesional dan punya manajemen yang baik. Selain juga memberikan kontribusi yang pasti dan baik bagi PAD.
"Jadi, ada kepastian, ada profesional dan ada kebaikan dalam pengelolaan tersebut," katanya.
Pengelola parkir harus melengkapi sarana pendukung. Mereka juga harus memberi kontribusi yang meningkat dari sebelumnya.
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/kRjOve-7j3o" frameborder="0" width="425" height="350"></iframe>
"Peningkatan jumlah retribusi nantinya sesuai negosiasi dengan pengelola. Nanti akan dihitung sharing budget dengan pemerintah kota," ujarnya.