(olivia)
Selasa, 29 September 2020 19:39 WIB
(olivia)
Laporan: Laras Olivia
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru diperpanjang terhitung, Rabu 30 September 2020.
Firdaus menyebut perpanjangan ini sesuai evaluasi bersama Satgas Penanganan Covid-19, Selasa siang. Ada rencana berlangsung hingga 14 hari mendatang.
"PSBM untuk Kecamatan Tampan kita perpanjang untuk PSBM tahap mulai Rabu," terangnya usai rapat di Aula Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Selasa siang.
Firdaus mengaku sudah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBM di Kecamatan Tampan selama 13 hari. Ia sudah menyimak paparan dari tim penegakan aturan dan tim kesehatan.
Tim menilai, tingkat kesadaran dan kepedulian masyarakat masih rendah. Padahal pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama enam bulan.
Baca Juga
"Secara nyata tergambar tingkat kesadaran masyarakat kita tentang Covid-19 masih sangat rendah," ujarnya.
Angka penyebaran di Kecamatan Tampan sejak PSBM pada 16 September 2020 lalu mencapai 295 kasus. Kemudian pada hari ke 13 jumlah kasus positif Covid-19 mencapai hingga 570 kasus. Penambahan setiap harinya juga fluktuatif dan penurunanya masih rendah.
Penindakan terhadap pelanggar Perwako No.160 tahun 2020 tentang PSBM ada yang masuk tindak pidana ringan atau tipiring. Ada empat penindakan yang tipiring.
"Ada empat kasus pelanggaran yang masuk dalam persidangan," sambungnya.
Menurutnya, PSBM Tampan juga didukung oleh tiga kecamatan lainnya. Ketiga kecamatan yakni Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Bukit Raya.
"Satgas pun menyesuaikan personel dan sistem PSBM di kecamatan," imbuhnya.
Firdaus juga berkomunikasi dengan Gubernur Riau. PSBM di Kecamatan Tampan didukung oleh PSBM di kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
Kecamatan di Kampar yang berbatasan dengan Kota Pekanbaru yakni Siak Hulu, Tambang dan Tapung.
"Kita harapkan satgas di Kampar dan Provinsi Riau bisa bersinergi dengan satgas kota, agar lebih optimal," ujarnya.