Laporan : WAYAN SEPIYANA
RIAUONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar, telah melantik empat penjabat sementara (Pjs) di empat daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Riau 2020, yaitu Pjs Bupati Rokan Hulu, Pjs Bupati Rokan Hilir, Pjs Bupati Siak, dan Pjs Bupati Kuansing.
Ada tujuh kewenangan dan tugas yang diemban oleh Pjs Bupati tersebut, diantaranya dapat menjaga pelaksanaan Pilkada Serentak yang aman, tertib dan lancar.
"Kami berharap Pilkada berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," kata Syamsuar, Sabtu, 26 September 2020, saat memberikan arahan.
Ia juga menegaskan, kepada Pjs Bupati, dilarang melakukan rotasi pegawai.
"Kecuali setelah dan mendapat persetujuan dari menteri dalam negeri," pungkasnya
Nah, berikut ini nama-nama Pjs Bupati di empat daerah, yaitu :
Kadis Pariwisata Provinsi Riau Roni Rahmat sebagai Pjs Bupati Kuansing
Staf Ahli Gubernur Riau Masrul Kasmi sebagai Pjs Bupati Rokan Hulu.
Staf Ahli Gubernur Riau Rudyanto sebagai Pjs Bupati Rokan Hilir
Kadis ESDM Provinsi Riau Indra Agus sebagai Pjs Bupati Siak
Adapun tugas dan wewenang Pjs Bupati di empat daerah tersebut, sesuai dengan arahan Gubernur Riau Syamsuar, yaitu sebagai berikut :
Pertama, Pjs Bupati tugasnya jelas sampai dengan 5 Desember, sesuai dengan masa cuti dari pada Bupati yang sekarang mengikuti Pilkada.
Kedua, Pjs Bupati yaitu memimpin pelaksanaan putusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah.
Ketiga, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Kita tahu keempat daerah ini akan melaksanakan Pilkada.
Diharapkan Pilkada berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta Pjs Bupati dapat melakukan koordinasi dengan dewan, dan baik forum koordinasi daerah yang bersangkutan.
Keempat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, serta menjaga legalitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak
Kelima, melakukan pengawasan rancangan peraturan daerah, dan dapat manandatangani peraturan dsrag setelah mendpaat persetujuan menteri dalam negeri
Keenam, dilarang melakukan rotasi pegawai, kecuali setelah dan mendapat persetujuan dari menteri dalam negeri.
Ketujuh, melaksanakan tugas selaku ketua satgas penanganan Covid-19. Dimana tugas dari kewenangannya antara lain memperhatikan surat edaran menteri dalam negeri tentang pembentukan satuan tugas penangan Covid-19 di daerah.