(istimewa)
Sabtu, 26 September 2020 15:30 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
Laporan: Laras Olivia
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru menyatakan, saat ini pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau masuk kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) sudah tidak diwajibkan lagi untuk menjalani tes swab (pemeriksaan cairan tenggorokan).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Diskes Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy menuturkan, hal itu sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi V Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
"Salah satu pedoman menyatakan, ketika orang positif corona tanpa gejala, yang kontak eratnya tidak wajib lagi melakukan pemeriksaan swab. Kecuali kontak erat mempunyai gejala," kata Zaini, Sabru 26 September 2020.
Ia menjelaskan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman tata pelaksana penanganan pasien Covid-19 terbaru.
Salah satunya dinyatakan bahwa pasien Covid-19 yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan, tidak perlu menjalani tes swab ulang.
Baca Juga
Mereka cukup menjalani isolasi mandiri selama 10 hari, sejauh tidak ada pemburukan, maka dokter bisa menyatakan yang bersangkutan sembuh.
Selain itu, setelah dinyatakan sembuh, pasien OTG dan bergejala ringan tidak akan menularkan sisa-sisa virus yang ada di dalam tubuhnya asal menerapkan protokol kesehatan.
Menurutnya, warga tidak perlu khawatir mesti tidak menjalani tes swab ketika ada anggota keluarga yang positif terinfeksi virus corona namun tidak bergejala.
"Dengan siapapun kita berinteraksi berbicara tatap muka, mau dia positif atau negatif corona, asalkan menerapkan protokol kesehatan, Insyaallah terhindar dari virus corona," jelasnya.
Dari data Diskes Kota Pekanbaru hingga 25 September 2020 tercatat sebanyak 2.959 kasus positif Covid-19.
Sebanyak 514 orang dalam perawatan, 1.177 orang dinyatakan sudah sembuh, dan 66 lainnya meninggal dunia.
Kemudian ada 1.202 positif corona OTG yang saat ini masih menjalani isolasi secara mandiri di rumah tempat tinggal.