Laporan: Sigit Eka Yunanda
RIAU ONLINE, PEKANBARU-1200 karyawan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) PT. Padasa Enam Perkasa, Kokar akhirnya sepakat untuk membubarkan diri dan mengurungkan niat untuk menginap di kantor Disnaker Riau.
Hal ini setelah tuntutan yang mereka mintakan disambut positif oleh Disnaker.
Mediasi yang berlangsung tidak kurang dari dua jam antara pihak FSBSI dan Disnakertrans akhirnya menghasilkan kesepahaman.
Kesepahaman ini di antaranya bahwa Disnakertrans akan memproses tuntutan massa aksi termasuk mengusut PT Padasa Enam Utama.
Proses tuntutan ini akan dikerjakan dalam 21 hari.
Tuntutan massa diterima Kadisnakertrans Riau, Jonli.
"Laporan sudah kita terima, besok kita lakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor yang dirugikan, hari kamis atau Jum'at kita panggil pihak perusahaan, baru kia terbitkan nota pemeriksaan. 21 hari paling lama, nota kesepahaman akan memuat pelanggaran perusahaan dan apa yang harus dipenuhi" ujarnya
Meski demikian ia mensyaratkan agar massa aksi kembali ke rumah sebab kondisi covid dan khawatir akan terjadi penularan jika memaksakan menginap.
"Kami paham kondisinya, mereka sudah sering merasa kecewa. Tapi ini sedang kondisi Covid, kalo masih disini, besok saya tutup kantor ini, saya menjaga anggota saya"
Massa aksi pun memberikan waktu kepada Disnakertrans untuk menjalankan proses dan bersepakat untuk kembali ke rumah. Hal ini disampaikan penanggung jawab aksi, Kormaida Siboro
"Kami akan bubar, kami peduli dengan kesehatan kami sendiri," katanya.
Meski menghormati waktu yang dibutuhkan Kemenakertrans untuk memproses, ia menegaskan akan berusaha sampai hak-hak karyawan PT Padasa Enam Utama dapat terpenuhi.
"Kami menunggu, kalo dikerjakan syukur, kalo tidak kami akan naik, kami akan ke Kementrian sampai hak-hak karyawan terpenuhi" Tegasnya.