Sebelum Beli Sepeda, Baca Peraturan Kemenhub Soal Aturan Gowes

Pesepeda4.jpg
(istimewa)

Laporan: DEFRI CANDRA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Istilah 'Gowes' atau bersepeda adalah olarahga yang lagi tren saat ini, baik kalangan orang dewasa, remaja bahkan sampai anak-anak sangat menyukainya.

Namun kini goweser tidak bisa sembarangan dalam bersepeda. Pasalnya Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan mengenai bersepeda.

Peraturan No 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di jalan.

Dalam aturan ini dimuat beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan raya.

Larangan tersebut tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f.

Pertama, pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan dengan sengaja.



Kedua, pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara. 

Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas.

Keenam, pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Selanjutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sepeda mulai dari memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

Meski begitu, penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan jenis sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, menggunakan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, dimana kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan dan kabut.

Tak hanya itu, dalam permenhub ini juga disebutkan, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia.

Standar Nasional Indonesia ini juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.