Laporan: Aulia Roni Tuah
RIAUONLINE, PEKANBARU- Polisi Sektor Tampan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan modus ganjal mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) pada hari Selasa 15 September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya.
Pelaku berjumlah tiga orang berinisial AD (38 tahun), RA (43 tahun), dan RI (44 tahun). Komplotan ini dikatakan Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, mereka berpura-pura membantu korban kemudian mengganti kartu ATM dengan yang lain.
"Pelaku berpura-pura membantu dengan meminta kartu korban dan mencoba memasukan kedalam mesin ATM namun tidak bisa lalu mengembalikan kartu ATM yg sudah diganti pelaku dengan kartu ATM lain yang diserahkan kepada korban," Jelasnya.
Setelah kartu ATM yang sudah diganti pelaku, korban pun diminta menempelkannya ke tulisan E-money dan kemudian mengarahkan menekan tombol yang ada di mesin.
"Korban diminta menekan tombol accep dan keluar petunjuk di layar dan pelaku terus mengarahkan korban mengikuti petunjuk pelaku sampai tertera dimesin ATM meminta nomor PIN," Jelasnya.
Korbanpun mengikuti petunjuk yang diarahkan pelaku, dan kemudian tersangka mengingat PIN milik korban.
"Setelah dicoba namun tidak bisa, tersangka ini mengarahkan korbannya mencoba kembali di mesin ATM yang lain, dengan mengatakan mungkin mesin ATM nya rusak," ungkapnya.
Pelaku kemudian mengambil uang korbannya senilai Rp 3,4 juta bermodalkan kartu ATM dan PIN yang telah diketahuinya.
Korban mengetahui uangnya telah dilakukan penarikan setelah menerima SMS E-banking.
Merasa tidak pernah melakukan penarikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan.
"Saat itu korban memerima masuk SMS banking, baru diketahui telah ada penarikan tunai," Ungkapnya.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polisi menangkap Tersangka AD dan menemukan 1 lembar kartu ATM Bank Mandiri dan beberapa lemabar kartu ATM.
Petugas pun melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka RA.
"Dari tersangka RA didapatkan 1 unit mobil merk avanza warna hitam beserta plat palsu BM 110 US alat yang digunakan untuk transportasi saat melakukan pencurian," Jelasnya.
Selain menangkap dua orang pelaku ini, polisi juga menangkap rekannya Berinisial RI.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, dikarenakan melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan. Dari tangan tersangka ini ditemukan 9 batang patahan lidi.
Tersangka RI juga merupakan seorang resedivis, dengan kasus yang sama. Dari introgasi petugas, Tersangka mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 25 lokasi di Kota Pekanbaru.
"Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka telah melakukan aksinya di 25 lokasi di Pekanbaru dan ada juga di Kabupaten Pelalawan, dan berhasil menguras uang korban hingga puluhan juta rupiah," Tutupnya.