Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan Bupati non aktif Bengkalis, Amril Mukminin terkait kasus dugaan suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pekanbaru, Kamis 17 September 2020.
Sebelum pertanyaan diajukan kepada terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta kembali riwayat hidup terdakwa sebelum diangkat menjadi Bupati di Bengkalis.
Sidang lanjutan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa, Amril Mukminin. JPU KPK, Feby mencecar terdakwa dengan puluhan pertanyaan.
"Apakah benar terdakwa menerima uang 100 ribu Dolar Singapura dari PT Citra Gading Asritama," tanya JPU di dalam persidangan, Kamis, 17 September 2020.
Dijawab langsung oleh Amril, "Benar Pak,". Kemudian JPU kembali menanyakan, jika dirupiahkan berapa, untuk apa uang tersebut dan dikemanakan.
"Jika dirupiahkan lebih kurang 1 miliar, uang itu diberikan kepada ajudan saya Azrul dan saya menyuruh untuk menyimpan dahulu uang tersebut," kata Amril menjawab pertanyan JPU.
Namun, karena kondisi jaringan yang tidak stabil dilokasi terdakwa Amril Mukminin, sidang yang dilakukan secara virtual terganggu. Sempat diskor beberapa kali oleh majelis hakim.
Akhirnya Hakim Ketua Lilin Herlina mengetok palu untuk men skor sidang hingga nanti pukul 13.30 WIB.
Ralat:
Berita ini sudah mengalami perubahan judul dan di bagian isi. Dengan perbaikan ini, kami mengucapkan terima kasih atas ralat dilakukan. Terima kasih