(Riau Online)
Senin, 14 September 2020 16:04 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Riau Online)
Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sopir Pajero Sport Putih BM 1233 RQ berinisial MA menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru, Senin, 14 September 2020, Pukul 10.50 WIB
MA didampingi pengacara dan keluarganya datang ke Polresta untuk dimintai keterangan atas pertanggungjawabannya menghilangkan nyawa seseorang.
Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus ini.
Baca Juga
"Saat ini Tersangka MA masih dalam tahap pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan sesuai Undang-undang yang berlaku," ucap Emil kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 14 September 2020.
Kompol Emil juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan jika kendaraan Pajero Sport tidak terlalu kencang, tersangka panik dan menginap di sebuah hotel di Pekanbaru.
"Tersangka usai menabrak korban tidur d isebuah hotel di pekanbaru, dia tahu korban meninggal lewat media sosial sehingga panik dan ingin menyendiri," pungkasnya.
Menurut Kompol Emil, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 3 dan 4 dengan kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia serta pasal 312 dengan tidak menolong korban.
MA dijerat pasal dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda Rp75 juta.