Laporan: Muthi Haura
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pansus Kesehatan yang dibentuk 31 Agustus 2020 lalu mengadakan rapat kerja di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Senin, 7 September 2020 lalu.
Ketua Pansus Kesehatan, Ruslan Tarigan mengatakan, inti dari rapat, merevisi Perda Pelayanan Kesehatan no 4 Tahun 2012 yang selama ini hanya mengatur Puskesmas, Puskesmas keliling, dan juga pemeriksaan air galon.
"Selama ini hanya mengatur tentang itu. Sekarang kan sudah ada rumah sakit madani, laboratorium kita juga sudah ada. Sehingga perlulah perubahan," katanya.
Terkait Rumah Sakit Madani kata Ruslan, Rumah Sakit Madani tidak boleh memungut retribusi kepada masyarakat. Laboratorium yang digunakan juga tidak boleh dipungut, karena belum ada aturan yang mengatur tentang itu. Tidak ada payung hukumnya, sehingga Perda ini dibuat supaya ada payung hukumnya.
"Selain itu, uang yang digunakan di sana kan uang negara, dalam hal ini uang masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Perda ini dibuat untuk mengharmonisasikan sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan masyarakat. Kedepannya, Ruslan berharap, Rumah Sakit Madani, jangan terus menerus meminta uang kepada Pemko.
Pihak rumah sakit bisa bekerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan, BPJS kesehatan yang mandiri. Tujuannya agar jangan terlalu banyak subsisi dari pemerintah kepada pihak rumah sakit.
Rumah Sakit Madani sendiri sudah beroperasi, tapi masih dalam jumlah terbatas yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Kota Pekanbaru yang share budgeting dengan Pemerintah Pusat.
"Kalau tidak salah 24 orang, dirawat di RS madani. Nota bene biayanya ditanggung oleh pemerintah," pungkasnya.