(istimewa)
Senin, 7 September 2020 14:05 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANBARU- Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Lancang Kuning 2020, menggelar razia ketempat tempat keramaian masyarakat serta tempat hiburan malam pada hari Minggu 6 Sebtember 2020, Sekitar Pukul 1.30 Wib.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan pendisiplinan guna mencegah penyebaran Virus Corona 19.
"Kegiatan berupa razia di tempat-tempat keramaian masyarakat dan tempat hiburan malam dalam rangka adaptasi kebiasaan baru dan pendisiplinan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polda Riau," Jelasnya pada Senin, 7 September 2020.
Baca Juga
Dengan melibatkan 80 personil Polri dan 4 dari POM TNI AD, Petugas mendatangi dua tempat hiburan malam di Pekanbaru yaitu Star City PUB/KTV dan Embassy.
Saat dilakukan pemantauan didua lokasi tersebut, petugas malah mendapati Narkoba dan dari pengecekan urine pengunjung, positif Methapetamin dan Amphetamin.
"Di lokasi EB, jumlah pengunjung yang dilaksanakan cek urine sebanyak 30 orang dan tidak ditemukan pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba, sedangkan di lokasi SC, dilakukan pengecekan urine sebanyak 110 orang, 76 di antaranya positif mengkonsumsi narkoba, 58 Orang laki-laki dan 18 orang perempuan," Ungkapnya.
Dilokasi Star City, petugas juga mengamankan barang bukti 41 butir ektasi, 1 butir Happy Five, dan 8 bungkus plastik berisi serbuk ektasi seberat 6, 2 gram yang berserakan di lantai.
Selanjutnya petugas membawa para pengunjung yang positif dan barang bukti ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.