Setelah Curi Sepeda, Oknum Satpol PP Kini Minta Jatah Durian dari Pedagang

Burhan-Gurning4.jpg
(Riau Online)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Burhan Gurning menyayangkan sikap dari oknum Satpol PP yang menyalahi fungsi dan tugas Satpol PP.

Sebelumnya, diberitakan RIAUONLINE, Satpol PP Pekanbaru menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Panam, Sabtu, 29 Agustus 2020 malam.

Pedagang menyebut Satpol PP gelar penertiban hanya modus untuk minta durian.

Menanggapi hal tersebut, Burhan Gurning akan menindak oknum Satpol PP yang tidak bekerja sesuai fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Kalau ada oknum Satpol PP yang punya kepentingan di situ, saya akan beri sanksi. Itu sangat menyalahi, mungkin dia iseng. Tapi bisa disalahartikan oleh orang lain yang melihat ataupun dengar kejadian tersebut," tuturnya kepada Riau Online, Jumat 4 September.



Saat dilakukan penertiban, satu-persatu pedagang diberi arahan untuk tidak berjualan terlalu ke tengah agar tidak menganggu pengguna jalan lainnya.

Namun, sembari menertibkan para pedagang, sejumlah oknum Satpol PP Pekanbaru terlihat berbisik-bisik dengan pedagang sambil mengambil beberapa buah durian dan menaikkannya ke atas mobil patroli.

"Modusnya saja Satpol PP menertibkan pedagang, sebenarnya mereka ingin durian dari kami," ucap Herwan, pedagang durian.

Saat petugas Satpol PP turun dari mobil, para pedagang kelabakan memberesi barang dagangan mereka.

"Takut nanti barang dagangan saya diangkut, tapi dia memberi arahan agar berjualan jangan melebihi bahu jalan. Ya sembari meminta barang dagangan," pungkasnya.

Pedagang lainnya, jambu biji, rambutan, dan jeruk, merasa ikhlas dan tidak keberatan dengan memberikan beberapa buah barang dagangan mereka kepada petugas.

Perlu diketahui, fungsi dan tugas Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 5 Nomor 6 Tahun 2010 yang berbunyi 'Satpol PP berfungsi untuk menegakan Perda dan ketentuan Kepala Daerah'.

Perda yang dimaksud di sini adalah Perda Nomor 8 Pasal 25 Tahun 2007 yang berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum diluar dari ketentuan yang ditetapkan'.

Sebelumnya, seorang personel Satpol PP juga bikin ulah. Personel berinisial BR tersebut mencuri sepeda.

Parahnya, BR melakukan hal tersebut untuk memenuhi keinginannya menggunakan sabu-sabu.