(olivia)
Jumat, 4 September 2020 17:49 WIB
(olivia)
Laporan: Laras Olivia
RIAUONLINE, PEKANBARU - Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengingatkan agar camat dan lurah mengelola dana kelurahan dengan baik. Ia menegaskan bahwa petunjuk teknis atau juknis mengelola dana kelurahan sudah ada.
"Ikuti saja juknis yang ada, agar tidak lari juknis," ujarnya, Jumat 4 September 2020.
Jamil menegaskan agar camat dan lurah agar hati-hati mengelola dana kelurahan. Mereka bisa saja terjerat hukum lantaran salah langkah.
Baca Juga
Ia juga mengingatkan lurah agar jangan lari dari arah dana kelurahan yakni pemberdayaan masyarakat. Mereka harus berpedoman pada Permendagri No.130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan.
Apalagi program yang ada sesuai dengan program strategis di pemerintah kota. Regulasi bisa jadi pedoman dalam mengelola kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan.
"Kelurahan punya kewenangan menjalankan program dan mengelola dana kelurahan," katanya.
Inspektorat Kota Pekanbaru juga harus dampingi para lurah dalam mengelola dana kelurahan. Mereka bisa punya kekuatan dan pemahaman dalam pembangunan di kelurahan.