Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah pedagang yang biasa berjualan di Bundaran Keris (Bunker) di Jalan Diponegoro mengeluh dengan wacana Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pasalnya, pihak Pemko akan menutup wisata kuliner Bunker tersebut pada tanggal 6 September 2020 karena tak memiliki izin alias ilegal.
"Saya kecewa dengan keputusan Pemko, padahal tempat ini di pusat kota dan pembeli sudah nyaman di lokasi ini," ucap Ghani, pedagang milk shake, Sabtu, 29 Agustus 2020.
"Jika pemerintah menganggap tempat ini tidak punya izin, kami sebagai pedagang pasrah dan harus menuruti aturan jika ingin tetap berjualan," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Anggi, pedagang bakso, sosis dan tahu isi di Bunker di Diponegoro.
"Dengan berat hati kami menerima keputusan Pemko ini. Sangat disayangkan saat pengunjung mulai rame dan malah ditutup," ucapnya dengan nada kecewa.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi meminta pemko untuk turun tangan mengatasi Bunker yang belum memiliki izin ini.
"Pemerintah itu memberikan pembinaan, jadi tidak serta merta melarang, tetapi dengan tempat yang tidak legal itu harus ditegaskan oleh Pemko Pekanbaru," ucapnya beberapa waktu lalu.
"Kalau bisa legal, dilegalkan kalau tidak bisa legal jangan dibiarkan. Intinya harus ada kejelasan," pungkasnya.