RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Pekanbaru, Agus Pramono, mengaku pihaknya masih terkendala melakukan pemungutan retribusi sampah di masyarakat. Pasalnya masih terdapat pemungutan dilakukan secara ilegal oleh pihak lain.
"Karena sebelumnya pemungutan retribusi dilakukan LKM-RW, maka masih banyak gangguan dan tarik- menarik. Mungkin pemuda tempatan, atau orang-orang yang mengutip. Itu masih menghalangi kita untuk mengambil di situ," ungkap Agus, Jumat 28 Agustus 2020.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 dan Perwako Nomor 52 Tahun 2020, retribusi sampah hanya bisa dipungut oleh petugas dari DLHK Pekanbaru.
Meski masih banyak oknum yang melakukan pemungutan. Agus menegaskan jika pemungutan yang dilakukan selain dari DLHK adalah aktivitas ilegal atau pungli. Tentunya bisa dipidanakan.
"Jika mereka ini masih ingin yang seperti itu. Mereka tetap mengambil, maka saya katakan dia adalah ilegal. Berarti pungli. Kalau kita bicara pungli tentu ada pidananya," pungkasnya.
Retribusi sampah di Kota Pekanbaru sesuai Perwako Nomor 48 Tahun 2016 adalah untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tidak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.
Sedangkan untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta, untuk selanjutnya badan usaha akan disesuaikan dengan klasifikasi tarif retribusi sampah tersebut, dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan.
Di sisi lain, perolehan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan cenderung belum mencapai target realisasi potensi daerah Pekanbaru.
Hal ini sudah menajadi pembahasan DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dalam sidang paripurna pekan lalu.
"Hal ini tentunya harus menjadi perhatian kita bersama agar berbagai usaha dapat kita lakukan dan berbagai kemampuan dapat kita kerahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, sesuai dengan target realisasi potensi daerah Pekanbaru," terang juru bicara fraksi PKS dalam sidang.
Mereka juga meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru mampu menjelaskan secara mendalam terkait inventarisasi titik retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan. Hal itu dilakukan untuk mencapai optimalisasi penyerapan pencapaian retribusi sehingga mampu menunjang pendapatan daerah.
Sementara itu, juru bicara fraksi Golkar memaparkan untuk pungutan retribusi persampahan dan kebersihan masih rawan korupsi dan pungli.
"Jangan sampai ada kebocoran kas serta lakukan pemungutan yang transparan," kata juru bicara fraksi Demokrat.
Seperti diketahui, Kota Pekanbaru sebagai Ibukota Provinsi Riau rata-rata setiap harinya memproduksi 500 ton sampah, di mana jumlah sampah plastik berkisar 40-50 ton perhari.
Sedikitnya 200 personel Satgas diturunkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk melakukan pemungutan retribusi sampah di 12 kecamatan guna lebih memaksimalkan partisipasi warga menjaga lingkungan yang bersih dan sehat.
Sebelumnya, pemungutan retribusi sampah dilakukan oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW), namun kini petugas dilengkapi dengan tanda pengenal melakukan pemungutan retribusi.