RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketegangan terjadi saat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar RDP pada Senin 10 Agustus 2020.
Rapat dengan Disperindag dan Satpol PP Kota Pekanbaru, berakhir kurang menyenangkan.
Pasalnya anggota Komisi II merasa tidak dihargai oleh Plt Kasatpol PP, Burhan Gurning.
Pasalnya sejak diundang pada Selasa 4 Agustus 2020, Kasatpol PP hanya diwakili oleh Kasi Kerja Sama, Rawinto.
Mengetahui hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru terlihat kesal.
"Ini pelecehan dan ini sudah diundang dua kali, Bapak bisa mengambil keputusan atau tidak? Kalau tidak kenapa bapak datang ke sini. Lebih baik bapak tidak datang," cakap anggota Komisi II, Muhammad Sabarudi.
Mendapati pertanyaan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, Rawinto hanya menjawab ia datang dikarenakan diutus oleh atasannya.
"Baru Selesai razia protokol kesehatan, lalu diminta atasan untuk datang ke Komisi II. Kalau tidak diperkenankan saya mundur. Sudah saya telepon atasan saya dan jawaban beliau lagi ada tamu," jawabnya.
Anggota Komisi II lainnya, Munawar menegaskan bahwa tidak mungkin jika Kasatpol PP tidak mengetahui undangan tersebut karena dari catatan staf Komisi II surat undangan tersebut sudah diterima.
"Sudah hampir satu minggu tidak tahu ada undangan, bagaimana manajemen di dalam Satpol PP ini, saya minta anda konfirmasi sekarang ke yang menerima surat tersebut. Kalian (Satpol PP) menggunakan uang rakyat, dan ini kita akan membahas aduan dari rakyat," katanya.
karena sang atasan tetap tidak hadir, Rawinto diminta kembali pulang oleh anggota Komisi II DPRD Pekanbaru.