Laporan: DEFRI CANDRA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil tiga orang saksi terkait gratifikasi proyek Jalan Duri-Sei Pakning oleh Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, Kamis, 27 Agustus 2020.
Ketiga saksi itu adalah Kasmarni yang merupakan istri Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin, serta dua orang pengusaha.
Kasmarni saat ini bakal calon Bupati Kabupaten Bengkalis 2020 yang diusung oleh PAN, PBB, PKB, Nasdem dan Gerindra.
Sementara pengusaha yang akan dihadirkan adalah Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
JPU mengatakan Kasmarni, disebut juga menerima uang sebanyak Rp23,6 miliar lebih. Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit.
Uang tersebut diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.
"Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019," ungkap JPU, Kamis 25 Juni 2020 lalu.
Dari pantauan RIAUONLINE.CO.ID, Hingga saat ini, sidang pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi (Tipikor) masih belum dimulai.
Puluhan orang dari berbagai kalangan sudah menanti lanjutan sidang lanjutan korupsi proyek Jalan Duri-Sei Pakning oleh Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Ruang sidang Mudjono di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jalan Teratai, Sukajadi, Kamis, 27 Agustus 2020.