Pekanbaru Segera Miliki 15 Kecamatan, Wakil DPRD Pekanbaru Berharap Ini

Nofrizal3.jpg
(Riau Online)

Laporan : Muthi Haura

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru sudah ditandatangani Wali Kota Pekanbaru dan disetujui Kementerian Dalam Negeri.

Tindak lanjut pemekaran tersebut melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diparipurnakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, 24 Agustus lalu.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal mengatakan dari hasil musyawarah, disepakati bersama untuk SOTK baru.

Tinggal pelaksanaan pemekaran tersebut, dari 12 menjadi 15.



Untuk pemekaran ini, mengacu pada Undang-undang (UU) .

Selain itu, menurut Nofrizal, kelengkapan administrasi kecamatan tersebut harus lengkap. Kalau tidak, akan menimbulkan persoalan.

"Nah, ini memerlukan program yang cepat dan tanggap," ujarnya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 25 Agustus 2020.

Nofrizal berharap semoga tidak mengalami kendala. "Semoga berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya.

 

Pekanbaru memiliki 12 Kecamatan di yakni, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Rumbai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Tampan dan Kecamatan Tenayan Raya.