Pemesan STNK Palsu yang Dibuat Warga Rumbai dari Bandung hingga Banten

Polsek-Tampan2.jpg
(Riau Online)

Laporan: RAHMADI DWI

RIAU ONLINE,PEKANBARU-Jajaran Tim Opsnal Polsek Tampan, membekuk pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jalan HR. Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Pelaku inisial DZ umur 39 tahun, ditangkap di Jalan HR. Subrantas depan Toko Buah Indah, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, saat hendak menyerahkan STNK palsu kepada pemesan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Siak 2, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 7 lembar STNK palsu, satu set komputer, mesin pencetak STNK, nomor tanda kendaran bermotor dan bahan-bahan pembuat surat kendaraan palsu.



Dari hasil pemeriksaan, tersangka mencetak STNK palsu berdasarkan pesanan yang ia terima dari kaki tangannya.

Modus yang dilakukan dengan cara meyakinkan korbannya bisa mengurus pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).

“Sekali pembuatan STNK pelaku mematok harga Rp. 1.5 juta” ucap Kapolsek Tampan, Kompol Ambarita.

Kapolsek Tampan, Kompol Ambarita menjelaskan, pelaku telah menjalankan aksi nya dari tahun 2018.

Tersangka mengaku mempelajari cara membuat STNK palsu secara otodidak.

“Pemesan STNK palsu ini tidak hanya di Riau saja, ada juga di Jakarta, Banten, serta Bandung,” ungkap Kompol Ambarita.

Saat ini, polisi baru menangkap pelaku utama (DZ) yang berperan mencetak surat-surat kendaaraan, polisi masih memburu pelaku lainnya yang memberikan pesanan kepada DZ.