RIAU ONLINE, PEKANBARU-Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, setuju dengan wacana pemerintah untuk memberikan sanksi berupa denda untuk pelanggar protokol kesehatan.
Sanksi itu tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Pelanggar nantinya akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan ini yakni denda sebesar Rp 250 ribu.
Karena untuk mendisiplinkan masyarakat dan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, hal tersebut mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Pekanbaru.
"Mendukung agar terjadi kedisiplinan di masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, karena kalau lengah Covid-19 ini tidak akan selesai," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan agar Pemko Pekanbaru menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, hal ini juga bertujuan agar masyarakat tidak terkejut sehingga akan berujung dengan penolakan dari masyarakat.
"Sosialisasi ini penting supaya masyarakat paham kenapa diberi sanksi dan denda, jika sosialisasi sudah dilakukan namun masih ada yang melanggar bisa langsung diberikan sanksi," jelasnya.
Lebih jauh Roni meminta agar pelaksanaan ini tidak bersifat angin-anginan, yang mana hal tersebut hanya pada tahap awal saja kebijakan itu dilakukan.
Dan juga hal petugas yang ditunjuk untuk menegakan peraturan tersebut harus memahami penanganan Covid-19 ini dan juga untuk menegakan peraturan ini harus ada komitmen untuk sama-sama mengatasi Covid-19
"Jangan angin-anginanlah, ini masing-masing harus tingkatkan kesadaran diri. Karena Covid-19 tersebut membuat ekonomi, pendidikan dan banyak lagi yang terganggu karena Covid-19," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperlakukan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Kalau abaikan protokol kesehatan, mereka bisa kena sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu," kata Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan.
Saat ini, Kota Pekanbaru kembali ke zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Sanksi yang diberlakukan berdasarkan kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan covid-19.
Kata dia, kebijakan menjatuhkan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi kebijakan pemberian sanksi yang tertuang pada perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.
Di dalam pertemuan itu, sejumlah poin dalam perwako prilaku hidup baru pun direvisi. Mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distancing.
"Ini jadi satu evaluasi bersama tim, ada sedikit kesulitan ketika tim penegakan hukum hendak memberi sanksi," jelasnya.
Regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru Nomor 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Kita sudah sempurnakan dan kita sudah ajukan untuk difasilitsi di pemerintah provinsi. Begitu prosesnya tuntas, kita terapkan," jelasnya.