Laporan: Laras Olivia
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dalam empat hari terakhir, Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, telah menjaring sebanyak 332 pelanggar protokol kesehatan.
Namun razia yang dilakukan di jalan Sudirman menuai kiritk dari warga karena arus lalin yang tersendat sehingga kemacetan terjadi.
Walau petugas sudah memasang papan penanda bertuliskan "Mohon Maaf Perjalanan Anda Terganggu Penertiban Perwako Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat", kemacetan tidak terhindari.
Meja-meja pendataan bagi pelanggar dan truk yang di parkir di sisi jalan menjadi sumber kemacetan.
Akibatnya, klakson dari pengendara jadi hingar-bingar di jalanan.
"Sangat meresahkan warga, harusnya pemerintah bisa melakukan cara-cara yang lebih berguna, serta melihat apakah razia ini efektif dilakukan untuk jangka panjang," ujar Puput saat menepi di sisi Jalan Jelnderal Sudirman.
Sebelumnya, razia hari pertama, Senin (10/8) yang dipusatkan di depan Sukaramai Trade Center (STC) dan di depan Sudirman Square Jalan Jenderal Sudirman, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD berhasil menjaring sebanyak 59 pelanggar.
Dari 59 pelanggar, 51 memilih sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum, sedangkan delapan lainnya memilih membayar denda Rp 250 ribu.
Hari kedua, Selasa (11/8) di depan STC dan di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman. Tim menjaring sebanyak 60 pelanggar.
Hari ketiga (12/8) di Jalan Lintas Riau-Sumbar depan Simpang Manunggal, Panam Ujung dan di Jalan Imam Munandar ujung, tim menjaring lagi sebanyak 98 pelanggar.
Selanjutnya razia hari keempat, Kamis (13/8) di Jalan Kaharudin Nasution dan Yos Sudarso dijaring lagi sebanyak 115 pelanggar.
"Jadi total sampai hari ini sudah tercatat sebanyak 332 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia penerapan Perwako Nomor 130 tentang PHB," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning.
Kebanyakan warga yang terjaring razia berdalih belum mengetahui info sebaran Perwako.
Melalui razia tersebut, Burhan berharap pemerintah kota bisa memotivasi warga agar lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pada pasal 17 ayat 1 Perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak mimimal satu meter, dikenakan denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.
Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat Rp1 juta.