Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Senin Pekan Depan

Firdaus3.jpg
(Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Penindakan sesuai dengan sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020.

Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST, MT menyebut, paling lama penindakan akan mulai dilakukan petugas di lapangan pada pekan depan.

"Paling lambat awal minggu depan penerapan penegakkan hukumnya," terang Firdaus, Kamis (6/8). Sebagaimana dilansir dari laman pekanbaru.go.id.

Ia katakan, saat itu akan dilakukan uji coba di lapangan terkait penindakan dan penegakkan hukum kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.



"Saat ini tim masih dalam pemantapan sosialisasi," ulasnya.

Penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif, berupa kerja sosial hingga denda mulai Rp 250 ribu sampai Rp1 juta bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru.

Tim penegak hukum di lapangan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.