(Riau Online)
Rabu, 5 Agustus 2020 16:58 WIB
Editor: Joseph Ginting
(Riau Online)
Laporan: Aulia Roni Tuah
RIAUONLINE, PEKANBARU- Tertidur saat berteduh dalam kondisi hujan di warung jalan Siak II Pekanbaru pada hari Rabu 1 Agustus 2020 sekitar pukul 06.00 WIB.
Sepeda motor milik korban bernama Ferdinan Pasaribu hilang.
Korban merupakan warga Rantau Perapat, Sumatera Utara, yang baru saja sampai di Kota Pekanbaru pada pukul 01.00 WIB.
Namun ia dibangunkan pemilik warung pada pukul 06.00 WIB, dan sepeda motornya sudah tidak tampak lagi.
"Pelapor Ferdinan Pasaribu ketiduran setelah memarkirkan sepeda motornya, sekitar pukul 06.00 WIB pelapor dibangunkan oleh pemilik warung, kemudian pelapor terbangun melihat sepeda motor dan tas miliknya sudah tidak ada," Ujar Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni S.IK.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai. Setelah melakukan penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, diketahui pelaku pencurian masih berada di daerah Rumbai.
Baca Juga
"Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman melakukan penyelidikan menuju tempat tersangka di sebuah cucian mobil di jalan Siak II Kelurahan Palas," Sebut Kapolsek.
Sekitar pukul 11.30 WB, Polisi berhasil mengamankan Tersangka dengan inisial GT. Pada saat penangkapan, pelaku sedang tertidur di tempat tersebut.
"Tersangka berinisial GT alias G bin F ditangkap saat sedang tidur di tempat cucian tersebut," Sebutnya.
Hasil introgasi Polisi, GT alias G bin F mengakui aksi pencurian sepeda motor milik korban bersama temannya Inisial RS. Petugas melakukan pengejaran terhadap rekannya, namun pelaku telah melarikan diri.
"GT mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor korban bersama temannya, yang telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," Katanya.
Tidak hanya sepeda motor, GT dan temannya juga mengambil tas korban. Dari pengakuannya, tas tersebut telah dibuangnya di semak-semak di sekitar jalan Pastoran.
"Tersangka inisial GT alias G bin F mengakui membuang tas pelapor dan mengambil kunci kontak dan STNK sepeda motor yang ada didalam tas pelapor, setelah kunci dan STNK diambil kedua tersangka inisial GT alias G bin F dan RS kembali ke warung tempat pelapor tidur, kemudian kedua tersangka tersebut mengambil sepeda motor korban yang sedang diparkir," Ungkapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam merk "Tracker" yg berisikan satu lembar kwitansi pembayaran sepeda motor, satu buku garansi motor, buku tabungan, serta pakaian milik korban.
Sepeda motor korban diakui tersangka, telah dijual ke temannya berinisial T. Saat ini Pelaku T sedang dalam pencarian petugas.
"Sepeda motor milik pelapor masih status Dalam Pencarian Barang (DPB), namun terhadap tersangka inisial GT alias G dapat dipersalahkan melanggar pasal 363 Tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara," Tutup Kapolsek.