Dari 71 Pasar Kaget Cuma 2 Berizin, Disperindag Dorong Urus Legalitas

Pasar-kaget4.jpg
(Laras Olivia)

Laporan: Laras Olivia

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Keberadaan pasar kaget kerap menimbulkan kemacetan dan tumpukan sampah. Masyarakat pun dibikin resah.

Seperti dikatakan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut pada Riau Online, ia mengimbau kepada pengelola pasar kaget agar mengurus izin operasional.

"Kita tidak pernah melarang, justru kita mendorong untuk mengurus legalitasnya. Kita akan bina supaya pengelola tahu bagaimana standar untuk pasar," papar Ingot, Rabu 29 Juli 2020.

Selama belum ada izin, pasar kaget masih berstatus ilegal. Ada Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan.

"Dalam Perda sudah diatur jelas bahwa, baik pemerintah maupun swasta boleh mendirikan pasar sepanjang memenuhi persyaratan, seperti jarak antara pasar satu dengan yang lain harus diperhatikan. Kedua, tentu fasilitas yang sesuai standar oleh pengelola pasar," terangnya.



Ingot kembali menegaskan, bahwa pemerintah kota tidak pernah melarang masyarakat untuk membangun pasar.

Bahkan disebutkan, hingga saat ini baru dua pengelola pasar kaget yang mengurus perizinan.

Sesuai pendataan, ada sekitar 71 titik pasar kaget yang tersebar di Kota Pekanbaru.

"Dua pengelola pasar kaget yang sudah mengajukan izin itu masih perlu kita bina, ada standar-standar yang harus mereka tahu. Seperti tempat parkir, pengelolaan limbah, dan mekanisme lainnya," kata Ingot.

Ia tidak ingin kedepannya pasar kaget menimbulkan persoalan baru. Permasalahan lingkungan, kemacetan, bahkan bisa jadi tindak kriminal.

Lebih lanjut Ingot menjelaskan, kebutuhan pasar di masyarakat tak akan bisa dihentikan.

Maka perlu adanya kolaborasi oleh masyarakat yang dimotori LPM untuk sediakan tempat yang baik demi mengkoordinir pasar.

"Kalau perlu setiap kelurahan kita ada pasar, artinya sarana perdagangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu bisa tersedia. Secara bertahap akan kita lakukan, hubungan mekanisme kerja pasar di kelurahan dengan pasar induk. Pemerintah juga akan mendistribusikan pasar ini ke pihak swasta. Energi pemerintah juga harus kita dorong ke sektor-sektor yang lebih bermanfaat," pungkasnya.

Ia berharap pengelola pasar bisa berjalan sesuai regulasi yang ada. Serta, pengadaan pasar di tiap kelurahan akan memudahkan masyarakat.

"Jika sudah ada pasar di tiap kelurahan, maka tidak perlu reopot lagi belanja ke pasar pusat, sebaliknya pasar pusat bisa berdagang di tempat yang tak jauh dari tempat tinggalnya," tutupnya.