RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri angkat bicara soal pelaku usaha yang diperas oknum Satpol PP.
Katanya, salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Satpol PP Pekanbaru mengalihkan fungsinya atau bertindak di luar wewenang.
Oknum Kasi di Satpol PP, kata dia, menarik atau mengambil uang dari pelaku usaha.
"Mencari PAD kerjanya. Bukan Bapenda lagi. Ada usaha, ada reklame orang atas R. Ada reklame, baliho gitu. Mereka untuk meningkatkan PAD harus bayar pajak. 86 aja. Bukan bayar ke Bapenda, mereka (disuruh) bayar ke Satpol," ungkap Azwendi, Jumat 24 Juli 2020
"Mestinya bayar ke Bapenda. Sejak kapan ke Satpol PP menerima dari sektor pajak," jelasnya.
Azwendi juga mengungkap, Satpol PP Pekanbaru diduga mengambil uang Rp 200 dari pelaku usaha itu.
Mestinya, kata dia, Satpol PP mengarahkan pelaku usaha tertib membayar pajak.
"Bukan diarah utuk mengurus pajak reklame, tapi dipalak Rp200 ribu oleh salah satu kasi Satpol PP. Semestinya Satpol PP, diimbau pelaku usaha untuk mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda," ungkapnya.