(istimewa)
Selasa, 28 Juli 2020 12:10 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, BR, ditangkap polisi.
Bersama sang kakak, LH, mereka mencuri sepeda milik pelajar SD Negeri 28 di jalan Thamrin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Keduanya dihajar massa karena tertangkap tangan membawa sepeda pelajar.
Berdasarkan informasi polisi, LH ternyata Narapidana Asimilasi kasus Narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Lima Puluh, Kompol Sanny Handityo kepada riauonline.co.id pada Selasa 28 Juli 2020.
LH divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga
PNS Satpol PP curi sepeda
"LH merupakan tahanan asimilasi yang baru bebas dua bulan yang lalu, dia ditahan pada tahun 2018 dalam kasus Narkoba," Ungkapnya.
Dari pengakuannya kepada petugas, sepeda tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka, untuk membeli narkoba.
"Sepeda tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka, untuk membeli narkoba, namun belum sempat dijual, mereka ditangkap massa," Jelasnya.
Namun LH juga memberikan pengakuan lain kepada petugas.
Kepada penyidik, tersangka mengaku juga mencuri sepeda tersebut karena iseng, ingin bersepeda.
"Iseng aja bang, tidak ada niat," Kata LH.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hasil tes Urine oknum Satpol PP inisial BR dan kakaknya inisial LH Positif mengkonsumsi Narkoba.
Perwira dengan bunga satu di pundaknya ini menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda, jika tidak digunakan agar sepeda tersebut dikunci.
"Karena bersepeda sedang trend saat ini, Kami menghimbau kepada masyarakat agar mengkunci sepedanya jika tidak digunakan, agar peristiwa ini tidak terulang kembali," Sebutnya.