RIAU ONLINE, PEKANBARU- Oknum honorer di salah satu Puskesmas Kota Pekanbaru, Riau terancam enam tahun penjara.
Dia dituduh mencuri ribuan lembar masker saat krisis diawal Pandemi Corona beberapa waktu lalu.
Saat harga masker tengah tinggi dan bernilai hampir sama dengan logam mulia.
Atas perbuatannya itu, Oknum berinisial NA tak lama lagi akan dihadapkan ke meja persidangan.
"Berkas perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Senin 27 Juli 2020.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) merampungkan surat dakwaan.
Di mana sebelumnya, jaksa menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polsek Tenayan Raya.
"Tahap II-nya itu pada pertengahan Juli kemarin. Kita terima tersangka dan barang bukti dari penyidik," sebut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau itu.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, Jaksa kata Robi, akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu.
Selanjutnya, akan ditetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tak lama lagi, tersangka akan disidangkan," pungkas Robi.
Adapun barang bukti yang diterima Jaksa, di antaranya 1.000 lembar masker yang dimasukkan dalam satu kotak.
Masker tersebut merupakan pengganti dari masker yang sebelumnya telah dijual oleh tersangka.
"Uang hasil penjualan itu juga dijadikan barang bukti. Jumlahnya Rp5 juta," kata Nofri Rinofal, selaku JPU menambahkan.
Dalam berkas perkara juga termuat surat perdamaian antara tersangka dengan pihak puskesmas.
"Walaupun ada perdamaian, tersangka tetap ditahan. Itu nantinya akan menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan pidana," lanjut Jaksa yang menjabat Kasubsi Penyidikan pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru itu.
Masih kata dia, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Tenayan Raya. Meskipun saat proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Jo Pasal 362 KUHPidana. Ancaman pidananya 6 tahun," pungkas Nofri.
Diketahui, aksi Nur Azmi itu dilakukannya pada Selasa 17 Maret sekitar pukul 12.30 WIB.
Warga Jalan Yungtiar, Perumahan Mutiara Tenayan Raya, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya itu diringkus karena mencuri 1.000 lembar masker.
Perbuatan itu dilakukannya di tengah tingginya kebutuhan akan masker oleh petugas medis, dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
Dari informasi yang dihimpun, pria 29 tahun itu baru saja bertugas membawa 1 dus berisi 1.000 masker dari UPT Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Pekanbaru, ke Puskesmas Tenayan Raya. Masker itu lalu diserahkan kepada petugas apotek Puskemas.
Oleh petugas apotek, masker itu lalu disimpan di atas lemari obat di ruangan apotek tersebut. Keesokan harinya, Rabu 18 Maret sekitar pukul 08.00 WIB, saat masker itu akan dibagikan, pihak Puskesmas pun dibuat kaget, karena dus berisi 1.000 masker itu, sudah tidak ada di tempatnya.
Pencurian dilakukan pelaku, tak lama setelah dia mengantarkan masker itu ke apotek Puskesmas.
Dia membawa dus berisi masker tersebut menggunakan sepeda motor miliknya.
Masker tersebut telah dijual oleh pelaku melalui PJBO seharga Rp5 juta.