RIAUONLINE, PEKANBARU-Pengedar narkoba yang menyasar anak dugem Pekanbaru diciduk Polresta Pekanbaru.
Pelaku yakni HP dan MA diringkus polisi di sebuah kamar hotel berbintang, Rabu 1 Juli 2020, Sekitar Pukul 02.00 WIB.
Penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berawal dari laporan masyarakat.
Barang bukti esktasi yang diamankan
Masyarakat melaporkan tentang peredaran narkoba jenis ekstasi, yang mana pelakunya sedang menginap disalah satu hotel mewah di Kota Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penangkapan di kamar Hotel itu, dengan bekerja sama dengan pihak Hotel.
"Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial HP Dan MA, dari satu kamar 303," Sebut AKP Juper Lumbantoruan, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Pengedar ekstasi saat digeledah polisi
Polisi melakukan penggeledahan di kamar tersebut, dan berhasil menemukan 18 butir ektasi dari berbagai logo atau merek.
"Dari kedua tersangka inisial HP Dan MA, kita berhasil mengamankan 18 butir pil esktasi, merek Rolex, Palu Arit, dan Hermes," Katanya.
Dari pengakuan tersangka dikatakan Juper, mereka menjual pil ektasi ini dengan harga yang berbeda dari pelanggan yang sudah berlangganan.
Pengedar ekstasi saat digeledah polisi
"Menurut pengakuan tersangka, pil ekstasi ini dijual tergantung, kalau sudah langganan 150 ribu, tapi kalau belum langganan dijualnya 200 ribu per butir ya," Jelasnya.
Yang menjadi target tersangka untuk berjualan narkoba tersebut yaitu, pemuda ataupun orang dari berbagai kalangan, yang hendak ke tempat hiburan malam.
"Biasanya adalah yang mencari dia adalah orang yang hendak masuk ke tempat hiburan, biasanya orang-orang yang mau masuk ketempat itu yang sering mencari dia," tutupnya.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru juga mengamankan barang bukti yang sama.
Polisi masih mendalami peredaran ketiga logo atau merek ekstasi tersebut, dan mencari siapa pemasok barang tersebut sehingga dapat menangkap semua jaringan ekstasi logo Palu Arit, Rolex, dan Hermes.