(istimewa)
Kamis, 23 Juli 2020 11:33 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meninjau pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Rumbai Pesisir.
Pembangunan SUTET dilakukan oleh PT PLN (Persero) UIP II UPKJS 2 wilayah Riau Kepulauan Riau.
Setelah tiga bulan berlangsung pengerjaan pembangunan SUTET, warga Rumbai Pesisir kerap diresahkan rasa khawair dampak SUTET.
Warga sekitar menolak pembangunan tower SUTET tersebut karena dinilai membahayakan, baik dari segi kesehatan maupun hal lainnya.
Sebelumnya, pembangunan SUTET ini juga sempat dikeluhkan warga Garuda Sakti Tampan, tepatnya di kawasan RT 01/RW 09 pada tahun 2017 silam, dan juga dikeluhkan oleh warga Tenayan Raya.
Hal serupa seperti di beberapa titik di Kota Pekanbaru kerap menuai polemik dan ditentang oleh masyarakat.
Seperti pembangunan SUTET di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Pesisir.
“Karena adanya penolakan dari masyarakat makanya kami turun ke lapangan untuk mengkroscek kondisi pembangunan SUTET di pemukiman masyarakat ini. Dimana dari beberapa keluhan masyarakat yang sampai ke kita, masyarakat khawatir akan dampak yang ditimbulkan seperti radiasi," kata anggota DPRD Sigit Yuwono.
Baca Juga
Sidik mengatakan untuk saat ini dampak SUTER belum terasa namun tidak diketahui untuk masa yang akan datang.
"Ini harus dipastikan oleh pihak PLN bahwa pembangunan SUTET ini seperti apa,” kata Sigit Yuwono usai sidak, Selasa 21 Juli 2020.
Sigit juga mempertanyakan terkait aturan main dalam pembangunan SUTET tersebut, mulai dari jarak lapak SUTET dengan rumah warga, serta ketinggian tower.
Sigit menilai PLN harus menjelaskan dengan rinci aturan yang dipegang terhadap pembangunan SUTET ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“PLN harus jelaskan aturan yang dipakai soal pembangunan SUTET ini. Bahkan untuk meminta klarifikasi dan tindaklanjut dari kunjungan lapangan kita hari ini, Senin besok tepatnya 27 Juli 2020 kita akan panggil hearing pihak PLN, untuk menjelaskan dan kita minta sejauh ini sosialisasi kepada masyarakat seperti apa,” ujar Sigit.
Sementara itu, pihak Manajer UPPJ Riau dan Kepri, Eriza beralasan bahwa pembangunan SUTET tersebut sudah sesuai aturan di ESDM dan sudah dilakukan penyampaian atau sosialisasi kepada masyarakat sebelum pengerjaan.
Dimana masyarakat diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan komplain atau keberatan secara tertulis kepada pihak PLN.
“Secara aturan, setelah 14 hari penyampaian, masyarakat boleh menyampaikan keberatan secara tertulis yakni pada bulan Maret lalu, tapi sekarang kami dapat keberatan dari masyarakat muncul setelah tiga bulan pembangunan tepatnya pada 14 Juli. Keluhan disampaikan pada saat dimana kita sudah mulai bekerja dan tahu-tahu seperti ini kondisinya,” ungkap Eriza.
Eriza juga memastikan bahwa untuk jarak antara lapak dengan pemukiman masyarakat sudah aman dan sudah sesuai EDSM.
Namun saat ditanya soal berapa jarak yang dibenarkan dalam aturan EDSM tersebut, Eriza belum bisa memaparkan secara rinci.
“Soal jarak dan dampak dengan pemukiman kita pastikan sudah aman karena sesuai aturan EDSM, dimana dalam aturan itu ada yang namanya ruang bebas, ruang yang tidak boleh ada kegiatan karena dekat dengan tiang tower dan ada kabel, untuk ketinggian yang saat ini sedang dibangun yakni 21 Meter dari tanah,” ungkap Eriza lagi.
Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak radiasi dari tower SUTET ini, Eriza memastikan aman untuk masyarakat karena sudah berdasarkan penelitian.
Menurutnya, berdasarkan penelitian dari ITB dan WHO dinyatakan aman untuk radiasi listrik.
Pihaknya juga akan berkordinasi dengan Pimpinan PLN dan siap menghadiri jika diperintahkan langsung untuk memberikan penjelasan.