Dikenal Licin, Wanita Sepuh Ajak Anak dan Menantu Bisnis Narkoba Diciduk

Keluarga-pengedar-narkoba.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, RENGAT-Satu keluarga besar pengedar narkoba di Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat, ditangkap polisi. Keluarga yang dikenal sangt licin ini akhirnya bisa ditangkap setelah

terlebih dahulu membekuk seorang pembeli narkoba di ruas jalan Azki Aris, Kelurahan Sekip Hulu. Kecamatan Rengat.

Mereka yang diamakna adalah seorang ibu, anak dan menantu sebanyak dengan total 7 tersangka.

Polisi menggerebek rumah megah mereka  yang diduga berasal dari transaksi narkoba. 

Penangkapan terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis 17 Juli 2020  siang sekitar pukul 11.30 WIB. 

 Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, S.IK dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau halaman rumah para tersangka Selasa 21 Juli 2020  mengatakan  sekitar rumah tersangka yang sudah pasti mengenal baik keluarga besar ini.,

Dijelaskan Kapolres, 7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

Kasus ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR di ruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada polisi, THR mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.

Tanpa membuang-buang waktu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos langsung menuju rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu.



Pengerebekan itu juga disaksikan perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.

Awalnya polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab disekiling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.

Hingga akhirnya pintu dibuka paksa dengan cara didobrak.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri di dalam kamar, saat pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka paksa.

Begitu juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski mereka sebenarnya ada di dalam kamar.

Hingga akhirnya dikomplek rumah tersebut berhasil diamankan 6 tersangka.

Para tersangka juga enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba, namun polisi tak putus asa.

Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan barang bukti narkoba, hingga akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu di atas lemari kamar, dalam kloset \ kamar mandi, bahkan ada didalam safety tank karena tersangka sempat membuangnya lewat closed kamar mandi.

Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat 40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.

Mendapatkan barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.

Kapolres Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi 
Vidanata Ketaren S.Sos.

Camat Rengat, Sulistiyono menjelaskan jika aktifitas keluarga besar mak Gadi ini telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.

Sebab keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target.

"Kita akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus ini," ucap Kapolres.

Kemudian, mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut, maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita akan mempelajari lebih dalam apakah bisa dijadikan TTPU," ucap Kapolres.