Kejari Kuansing Tahan Mantan Plt Sekda Kuansing dan 4 Bawahannya

tahanan-tipikor-jaksa.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan korupsi anggaran barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kuansing Tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp 13,3 Miliar, Senin, 20 Juli 2020.

Kelima orang yang ditahan tersebut di antaranya, H Muharlius selaku Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing dan Pengguna Anggaran (PA), M Saleh selaku Kabag Umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tersebut.

Selanjutnya Verdi Ananta dalam perkara tersebut selaku bendahara pengeluaran rutin Setda Kuansing. Hetty Herlina pada perkara tersebut selaku Kasubag Kepegawaian di Setda Kuansing waktu itu dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dan terakhir Yuhendrizal selaku Kasubag Tata Usaha di Setda Kuansing dan selaku PPTK.

Kajari Kuansing Hadiman mengatakan, pada perkara dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kuansing Tahun Anggaran 2017 pada 6 kegiatan dengan total anggaran sebesar Rp 13,3 Miliar.

Adapun 6 kegiatan tersebut dengan rincian kegiatan dialog audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan, anggota organisasi sosial dan masyarakat. Penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintahan non departemen atau luar negeri.



Kemudian kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintahan daerah, kunjungan kerja atau inpseksi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan terakhir penyediaan makanan dan minuman.

Kajari menyampaikan, kalau kelima tersangka diduga menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukannya sesuai dengan DPA dan DPPA yaitu sebesar Rp 13,3 miliar yang mana realisasi penggunaan anggaran 6 kegiatan tersebut 13,2 miliar.

Dimana anggaran riil yang dikeluarkan sebesar Rp 2,4 miliar dan pajak sebesar Rp 357 ribu. Terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp 10,4 miliar dan dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7,4 miliar.

Para tersangka, kata Kajari, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.

"Hari ini sudah kita lakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan. Kelimanya akan menjalani proses administrasi di Rutan dulu nanti selanjutnya akan dititip di Polres Kuansing," katanya.