Laporan LUKMAN PRAYITNO
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau selalu terjadi setiap tahun.
Berbagai upaya penanganan dilakukan, namun kejadian serupa selalu terulang setiap tahunnya.
Untuk itu harus ada solusi permanen, sehingga kasus kebakaran hutan dan lahan tidak lagi menghantui rakyat Riau.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya Bakar saat berkunjung ke Pekanbaru, Sabtu 18 Juli 2020 mengatakan, langkah penegakan hukum harus dilakukan agar perusahaan yang membakar lahan menjadi kapok.
Namun ia justru tidak setuju jika langsung diberlakukan sanksi kurungan badan kepada pelaku pembakaran lahan.
"Penegakan hukum agar perusahaan kapok. Dan itu kita melakukan pendekatan hukum sanksi administratif dulu, artinya kita paksa perusahaan melakukan sesuatu menurut standar," ungkap Siti Nurbaya
Sesuai standar yang dimaksud Siti Nurbaya yaitu perusahaan harus memiliki sarana dan prasarana lengkap untuk penanganan karhutla.
Termasuk tenaga teknis dan keahlian untuk karhutla.
"Kemudian kalau sanksi administratif dilanggar maka akan dibekukan, dan kalau juga tidak dilakukan, tentu dicabut izinnya," jelas Siti Nurbaya.
Sementara itu Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Efendi mengaku akan memperkuat kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam menangani kasus karhutla.
Menurutnya capaian penanganan karhutla selama ini cukup baik. Sehingga harus bisa diteruskan menjadi lebih baik lagi.
"Apa yang dicapai hari ini sudah cukup tertangani dengan baik, akan kita teruskan sampai seterusnya.
Yang diharapkan ada solusi permanen yang perlu dirumuskan. Dan kita perlu sama-sama, akan kita tindaklanjuti dalam kerjasama yang akan kita lakukan kedepan," tuturnya.