Kabareskrim Tak Segan Hukum Anggotanya Bila Bersalah Soal Djoko Tjandra

Kabareskrim.jpg
(RMOL)

RIAU ONLINE, JAKARTA-Bareskrim Polri bekerjasama dengan Divisi Propam Polri membentuk tim tim gabungan untuk mengusut dugaan terkait penerbitan surat jalan yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo terhadap buronan Djoko Tjandra.

Akibat adanya surat jalan yang diduga dikeluarkan jenderal bintang satu itu, Djoko Tjandra dapat melenggang bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, hingga tak terditeksi lagi keberadaannya.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri dan bentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Rabu 15 Juli 2020.

Berkenaan dengan itu, Listyo menegaskan bahwa pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas terhadap Brigjen Pol Prasetyo dan oknum anggota lainnya jika terbukti melakukan pelangggaran.

Menurutnya tindakan tegas tersebut perlu diberikan guna menjaga nama baik institusi Polri.

"Ini untuk menjaga maruah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," ujar Listyo.



"Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih dan dipercaya masyarakat. Terhadap komitmen tersebut bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim Polri," imbuhnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Bareskrim Polri yang diduga telah mengeluarkan surat jalan terhadap buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengungkapkan berdasar data yang dimiliki olehnya diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.


"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu 15 Juli 2020.

Neta pun mempertanyakan apa dasar daripada Brigjen Pol Prasetyo berani mengeluarkan surat jalan bagi buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Apalagi, kata dia, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri sejatinya tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.

Atas hal itu, Neta pun meminta Komisi III DPR RI segera membentuk panitia khusus atau pansus untuk mengusut tuntas dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra. Disisi lain, Neta juga mendesak agar Brigjen Pol Prasetyo segera dicopot dari jabatannya.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," ungkap Neta. Artikel ini sudah terbit di Suara.com