Dewan Soroti Oknum PNS di Sekwan DPRD Kuansing Tidak Masuk Kantor

paripurna-sidang.jpg
(robi)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuansing menyoroti adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Dewan (Sekwan) tidak masuk-masuk kantor.

Hal tersebut disampaikan Darmizar selaku juru bicara DPRD Kuansing pada rapat paripurna agenda rekomendasi akhir DPRD Kuansing terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing Tahun 2019, Rabu, 8 Juli 2020.

Menindaklanjuti itu, Dewan memberikan rekomendasi agar saudara Sekwan menerapkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS terkait ASN tidak masuk kantor dilingkungan Sekwan DPRD Kuansing.

Rapat paripurna dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Zulhendri dan dihadiri Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, Wakil Ketua DPRD Jufrizal dan anggota Dewan terhormat.

Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Kuansing Mursini, Forkopimda, pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing serta undangan lainnya.

Kemudian untuk Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing terhadap pelaksanaan pelatihan prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Dewan memberikan rekomendasi agar dilaksanakan di Kabupaten Kuansing dengan memanfaatkan fasilitas balai Diklat milik Pemkab Kuansing yang sudah ada.

"Kepada Pemda untuk memenuhi semua persyaratan dan administrasi yang diamanatkan oleh peraturan lembaga administrasi negara Nomor 12 Tahun 2018 Tentang pelatihan dasar CPNS," ujar Darmizar.

Selanjutnya untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Dewan memberikan rekomendasi, untuk mengoperasikan kembali perekaman e-KTP yang ada di tiap Kecamatan dan memfungsikan mobil unit perekaman KTP.

Karena saat ini, dari 15 jumlah Kecamatan di Kuansing hanya tiga kecamatan yang bisa melakukan perekaman e-KTP. Sisanya 12 Kecamatan lagi alat perekaman sudah rusak dan tidak bisa digunakan untuk perekaman.

Kemudian untuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Dewan menyarankan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana berupa mobiler merupakan kegiatan yang sangat prioritas.

Untuk itu, disampaikan Darmizar, perlu memperhatikan tingkat kelayakan serta harus sesuai dengan spek yang telah ditetapkan oleh lembaga pengadaan barang dan jasa.

Bupati Mursini dalam sambutannya mengatakan menyambut baik apa yang sudah disampaikan oleh DPRD Kuansing. Dan ini akan menjadi bagian penting juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan program prioritas pembangunan.