Kembali, Kejati Riau Periksa Sekdaprov Yan Prana Jaya soal Dugaan Korupsi di Siak

Sekdaprov-Yan-Prana-Jaya-Diperiksa-Kejati-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Keduakalinya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, menjalani pemeriksaan dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/7/2020).

Panggilan pemeriksaan pertama kali dilakukan Kejati Riau kemarin, Senin (6/7/2020), sekitar lima jam diperiksa sejak masuk ke ruang pemeriksaan pukul 08.30 WIB.

Panggilan hari ini, Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya diperiksa kembali untuk perkara sama, dugaan korupsi sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Siak, saat ia menjadi pejabat.

Pantauan wartawan Yan tiba di gedung Korps Adhyaksa Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB.

Mengenakan stelan kemeja biru dan didampingi seorang pria, Yan Prana Jaya menuju lantai lima ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus.



Tiga jam kemudian, atau sekitar pukul 12.30 WIB, Yan keluar dari gedung Kejati Riau. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak tersebut melempar senyum kepada sejumlah awak media.

Yan Prana mengaku tengah diperiksa Kejati Riau terkait dugaan korupsi di Kabupaten Siak.

"Sabagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengkuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus kooperatif terkait permasalahan ini," kata Yan.

Pada pemanggilan kali ini, sosok dekat Gubernur Riau Syamsuar ini mengaku dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak.

Sementara Senin kemarin, Yan Prana diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala Bappeda Siak.

"Kemarin (Senin) sebagai Kepala Bappeda, hari ini kapasitas Kepala BKD Siak," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam itu, Yan Prana menyebutkan, dimintai keterangan mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanisme pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak.

Selain itu, jelasnya, turut klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos).

"Lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos," tuturnya.