Remaja 19 Tahun Jambret 27 Kali, Uang Buat Beli Narkoba dan Judi Online

ilustrasi-jambret.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berakhir sudah aksi jambret Rahmat Ilham alias Ajo bin Marjulis (19). Selama beraksi, Rahmat Ilham sudah 27 kali menjambret di tiga wilayah Polsek berbeda di Pekanbaru. Hasil jambret tersebut kemudian digunakan untuk membeli Narkoba dan bermain judi online.

Dari 27 aksi jambret dilakukan Rahmat Ilham bersama dua kawannya tersebar di tiga wilayah hukum Polsek mulai dari Bukit Raya, Tenayan Raya dan Tampan. Kedua temannya tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),

"Tersangka bersama kawan-kawannya beraksi dengan sasaran handphone, dan emas yang cepat dijual di pasaran. Hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan membeli narkoba dan main judi online," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, MSi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu 4 Juli 2020.

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menceritakan, tertangkapnya remaja bertempat tinggal di Jalan Teku Bey Perum Korem Blok D, RT 002/RW 004, Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, saat ia gagal menjambret handpone milik Hendri Ramli (46), warga Jalan Hangtuah No 227, RT 004/RW 005, Sail, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Aksi jambret Ajo ini dilakukannya pagi buta pekan lalu, Minggu 28 Juni 2020, pukul 06.30 WIB, di Jalan Hangtuah, seberang Hotel Holie, Sialang Sakti, Tenayan Raya.



"Handphone merek Redmi Note 8 dalam genggaman korban, dirampas oleh pelaku. Menyadari ponselnya dijambret, korban kemudian mengejar dan sempat kejar-kejaran antara pelaku dengan korban. Akhirnya, korban bisa mendekat dan menendang motor dikendarai pelaku hingga terjatuh," cerita Sunarto.

Aksi heroik korban hingga membuat pelaku terjatuh dari motor Honda Beat hitam BM 4117 LJ. Hendri Ramli kemudian mengambil ponsel miliknya dan pelaku langsung berlari kabur menuju temannya sudah menanti dengan mengendarai motor Kawasaki Ninja warna putih.

Saat kabur bonceng tiga, tutur Sunarto, pelaku begitu saja meninggalkan motor Beatnya menuju Kulim. Dari motor yang tertinggal inilah Polsek Tenayan Raya melakukan pengembangan kasus jambret dilakukan kawanan Ajo tersebut.

"Kita menangkap pelaku di rumahnya, Kamis, 2 Juli 2020, pukul 19.30 WIB. Alamat pelaku kita peroleh usai mengecek nomor rangka dan mesin sepeda motor yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaku," kata Sunarto.

Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu EJ Manulang bersama Tim Opsnal di rumah pelaku, Rahmat Ilham alias Ajo.

Di rumah pelaku, tuturnya, polisi menginterogasi seorang remaja mengaku bernama Rahmat Ilham alias Ajo bin Marjulis. Ia mengakui melakukan penjambretan di Jalan Hangtuah di seberang Hotel Holie dengan korban Hendri.

"Tak hanya mengakui menjambret di Jalan Hangtuah saja, Rahmat alias Ajo ini juga lakukan di 27 titik berbeda pada tiga kecamatan di Pekanbaru," jelasnya.