RIAU ONLINE, PEKANABARU-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.
Ada tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kedua yang digelar di ruang sidang Subekti, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 2 Juli 2020 siang. Ketiga saksi adalah eks anggota DPRD Bengkalis masing-masing Firza Firdhauli, Abdurrahman Atan dan Jamal Abdillah. Khusus nama terakhir, dia memberikan saksi via virtual dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Firza menjadi sosok pertama yang memberikan kesaksian kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Lilin Herlina. Firza merupakan anggota DPRD Bengkalis dua periode 2004 hingga 2014.
Kepada hakim, Firza mengaku proyek jalan Sungai Pakning menuju Duri tidak pernah dibahas di komisi II DPRD Bengkalis. Pengajuan proyek yang belakangan bermasalah itu dilakukan pada 2012 silam. Proyek tahun jamak itu langsung dibawa ke Badan Anggaran tanpa melewati Komisi II yang membidangi ekonomi pembangunan.
"Seingat saya langsung dibahas ke Banggar. Tidak pernah dibahas di Komisi II," kata dia.
Selain itu, Firza juga turut mengungkapkan praktik bagi-bagi uang ketok palu. Istilah ketok palu digunakan Firza untuk penetapan anggaran Belanda daerah. Dalam keterangannya, dia mengatakan ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah kerap membagikan uang kepada anggota legislator sebesar Rp50 juta.
Sosok yang beberapa kali disebut turut menerima uang ketok palu itu adalah Indra Gunawan alias Eet, yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau. Eet bersama Firza berasal dari fraksi yang sama yakni Golkar. Selain itu, ia juga mengatakan jika Eet merupakan anggota Banggar saat pembahasan proyek itu berlangsung.
"Saya terima Rp 50 juta dalam asoi hitam. Uang itu juga saya berikan untuk Indra Gunawan," kata dia.