RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyalamatan (DPKP) Kota Pekanbaru segera mengatur jadwal tugas ASN untuk menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Pekanbaru. Wali Kota mengeluarkan SE Nomor: 800/BKPSDM-PKAP/1198/2020, perihal Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pemko memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home) bagi ASN terhitung 25 Juni 2020.
Kepala DPKP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Kamis 25 Juni 2020 mengatakan, untuk tenaga operasional, bekerja seperti biasa, namun tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Karena OPD kita itu adalah OPD yang melayani masyarakat dalam hal penanggulangan bencana, kita tentu 24 jam (siap siaga). Jadi khusus operasional itu bekerja tetap seperti biasa, dengan mengikuti protokol kesehatan," terang Burhan.
Dikatakannya, seluruh ASN, termasuk tenaga opersional DPKP setibanya di kantor, harus melalui beberapa tahapan protokol kesehatan, di antaranya pengecekan penggunaan masker, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh.
"Jadi seluruh ASN, termasuk tenaga operasional yang ada di OPD kita ini, begitu dia sampai harus mengukur suhu dulu, kemudian ada hand sanitizer," ujar Burhan dilansir dari Pekanbaru.go.id
"Untuk absen, kita buat jarak. Antisipasi kita, apakah masih dilanjutkan dengan sistem absen smart city madani itu. Kita mungkin lebih cendrung mengarahkan dengan absen aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pegawai (Sinergi), melalui Hp masing-masing," ucapnya.