(ISTIMEWA)
Minggu, 14 Juni 2020 19:10 WIB
Editor: Joseph Ginting
(ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru akan segera memulai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020. Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Senin 8 Juni 2020.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi Yasser Hamidi, serta dihadiri Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Ginda Burnama dan anggota.
Dalam garis besar rapat, DPRD Kota Pekanbaru meminta penjelasan kepada Disdik kota Pekanbaru tentang sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menjelaskan, sistem PPDB tahun ajaran 2020 yang dibagi Empat sistem yakni, Jalur Zonasi sebanyak 60 persen, Siswa tak mampu 15 persen, Jalur pindah 5 persen dan Jalur prestasi 20 persen.
Baca Juga
"Untuk sistem zonasi 60 Persen, maka jarak anak tempatan atau anak lingkungan termasuk anak disabilitas akan diukur dengan sistem GPS antara jarak rumah dengan sekolah serta dilengkapi dengan surat keterangan berdomisili dari RT atau RW," jelas Jamal
Adapun untuk daya tampung siswa SMPN kota Pekanbaru sebanyak 8.600 orang dengan 45 sekolah. Sedangkan untuk jadwal pendaftaran PPDB SMPN sudah kita percepat dari PPDB SMA/SMK yakni dimulai 1 Juli hingga 7 Juli 2020.
"Sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 Tentang PPDB maka kita dari Disdik Pekanbaru sudah mengikuti aturan tersebut," tutur Jamal dilansir dari DPRD Pekanbaru
Sedangkan untuk masa New Normal sistem pendidikan di kota Pekanbaru tidak menjalankan sistem pendidikan secara tatap muka tetapi melalui sistem daring yang telah diatur oleh pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru, Yasser Hamidi mengatakan, pihaknya sudah mendengar langsung tentang sistem PPDB tahun 2020 oleh Disdik Pekanbaru, dan dari itu Komisi III DPRD kota Pekanbaru berharap dengan sistem PPDB yang telah ditetapkan bisa berjalan tanpa ada persoalan.
"Kita minta Disdik terus mengawasi PPDB ini, meskipun didalam kondisi Covid-19. Protokol kesehatan terhadap penerimaan peserta didik tetap harus berjalan," singkatnya. (SD)