DPRD Riau Temukan Modus Penerimaan Siswa Baru Modal Suket Domisili Kelurahan

Orangtua-Curhat-ke-Wakik-Ketua-DPRD-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Persyaratan harus mengantongi Surat Domisili dari Lurah, memicu orangtua yang tinggal di sekitar SMAN 8 Pekanbaru, Jalan Abdul Muis, meradang. 

 

Para orangtua tempatan tersebut mengajukan protes ke panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 8 Pekanbaru guna meminta kejelasan pihak sekolah terkait proses pelaksanaan PPDB.

 

"Pihak sekolah tidak transparan, mereka bermain. Banyak orang dari luar zona masuk ke zona SMAN 8 hanya mengandalkan surat keterangan domisili dari kelurahan saja," kata Arman, orangtua siswa, Kamis, 25 Juni 2020.

 

Keluhan tersebut disampaikan ke Wakil Ketua DPRD Riau, Zukri Misran, bersama sejumlah anggota DPRD Riau turun ke SMAN 8 untuk melihat langsung proses PPDB di sana.  

 



Hasilnya, kunjungan dua jam tersebut terkuak sejumlah dugaan kecurangan dilakukan sekolah. "Ada berupaya memalsukan data. Jadi satu hari itu, tiga surat keterangan (Suket) bisa diubah-ubah," kata Zukri Misran.

Tidak hanya itu, kata ZUkri, pihak Kelurahan Cinta Raja, diduga tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Pihak kelurahan mengaku hanya mengeluarkan 78 suket domisili. 

 

"Tapi setelah kita kroscek, ternyata ada 127 suket sudah mereka keluarkan," ujarnya.

 

Zukri meminta kepada Lurah Cinta Raja untuk tidak main-main dalam mengeluarkan suket domisili sebagai syarat PPDB kali ini. Alasanya, sejumlah fakta di lapangan ditemukan sejumlah persoalan PPDB disebabkan karena Suket domisili dari kelurahan. 

 

"Kita minta lurah jangan main-main, jangan sampai ada oknum tertentu yang memanfaatkan Suket domisili ini untuk meraup keuntungan, kan tanggal bulan itu semua bisa dimainkan. Suket ini jadi catatan khusus kita," kata Zukri.

 

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala SMA Negeri 8 Pekanbaru, Tavip Tria Candra mengatakan, sudah menjalankan proses PPDB sesuai ketentuan berlaku. Ia memastikan tidak ada aturan dilanggar. 

 

"Kami di sekolah bekerja sesuai ketentuan, kami hanya melakukan verifikasi data dimasukkan oleh calon peserta didik. Ketika dimasalahkan itu Suket domisili, itu kewenangannya bukan di kita lagi, itu wewenang orang lain, jadi saya pun tidak bisa mengambil keputusan," katanya.