(istimewa)
Sabtu, 20 Juni 2020 15:17 WIB
Editor: Joseph Ginting
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru meminta agar pola pelaksaan kegiatan kurban tahun 1441 Hijiriah ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Perihal ini guna pencegahan adanya gelombang kedua penyebaran wabah virus corona dan sebagai bentuk penyesuaian masyarakat terhadap normal baru atau New Nornal.
"Hal ini harus diperkuat dengan adanya kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik itu MUI dan Instansi terkait sebagai panduan para panitia kurban di masjid-masjid di Kota Pekanbaru," sebut anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan, Senin 15 Juni 2020 dilansir dari dpr.pekanbaru.go,id
Baca Juga
Segala tindakan dalam pelaksanaan, kata Nurul Ikhsan harus diatur sesuai dengan protokol kesehatan, tidak ada antrian masyarakat yang mengambil jatah kurban, biar panitia saja yang mengantar rumah ke rumah.
"Cara ini kita rasa lebih efektif untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19," kata Nurul Ikhsan.
Dalam kegiatan penjualan hewan kurban yang biasanya terlihat di beberapa titik di Kota Pekanbaru, Nurul Ikhsan juga berharap tetap menjalankan aturan.
"Jaga jarak fisik, penerapan kebersihan personal dan tempat serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh instansi terkait terhadap hewan kurban yang layak untuk dijual kepada masyarakat atau calon peserta kurban," pungkasnya