Datang dari Zona Merah, 43 Pekerja Pabrik Kerupuk Tampan Dikarantina/Ilustrasi pekerja menjemur kerupuk/istimewa
(istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak 43 karyawan Pabrik Kerupuk di Kelurahan, Tampan dikarantina. Mereka harus mengikuti protokol kesehatan karena baru datang dari zona merah.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diwakili Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP), menggelar pertemuan dengan pemilik pabrik tersebut di Kantor Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.
Pertemuan yang dilaksanakan pada Jumat 12 Juni 2020, sekitar pukul 14.00 WIB yang juga dihadiri pihak Satpol PP, camat Tampan, Kabid Diskominfo, RW dan RT, membahas kedatangan 43 karyawan pabrik kerupuk dari daerah zona merah Covid-19.
Kepala DPP Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut yang juga menjabat Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru kepada media mengatakan, dalam pertemuan disepakati 43 orang karyawan pabrik kerupuk di karantina mandiri dan pihak perusahaan harus menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi ada dua konteks protokol kesehatannya. Yang pertama terhadap individu. Kemarin karyawannya ini mudik atau pulang kampung ke daerah zona merah. Mereka datang kemari juga harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Ingot.
"Kita sudah sepakati antara kedua belah pihak. Karyawan yang baru datang dari zona merah ini wajib dikarantina. Dan itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha, dimonitor, difasilitasi oleh aparat setempat. Pak camat tadi menyaksikan, lurah, RW dan RT. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini, karantina bisa berjalan dengan baik," terangnya.
Selain itu, disampaikan Ingot, dikarenakan pabrik kerupuk belum mengajukan izin operasional dari pemerintah, operasional pabrik dihentikan untuk sementara waktu.
"Yang kedua terkait pelaksanaan kegiatan usaha. Ternyata beliau (pemilik usaha) belum mengajukan izin operasional. Tadi kita minta mereka tutup sampai izin operasionalnya kita berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang mantan Kepala Dinas Koperasi ini dilansir dari Pekanbaru.go.id
Lanjutnya, pelaku usaha harus mengajukan proposal protokol kesehatan tempat usaha. Setelah dipelajari, dan dirasa memenuhi syarat, izin operasi diberikan.
"Setelah kita pelajari, cukup memadai, baru kita berikan izin operasionalnya. Itu intinya. Mudah-mudahan ini menjadi reverensi bagi seluruh masyarakat kita. Baik secara individu maupun perusahaan perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru," ujarnya.