Wali Kota Ijinkan Rumah Ibadah Dibuka Asal Melampirkan Surat Khusus

Ilustrasi-rumah-ibadah.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Memasuki masa transisi new normal, Pemko Pekanbaru memberikan ijin untuk membuka ibadah asal mengajukan surat. Surat yang diperlukan adalah surat yang memastikan rumah ibadah aman dri Covid-19.

Pernyataan itu disebutkan oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus di Gedung Mubaligh Centre IKMI Riau, Rabu 10 Juni 2020 saat acara Dialog Kerukunan Umat Beragama.

"Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bakal memeriksa kesiapan protokol kesehatan di rumah ibadah tersebut," ujarnya dalam Dialog Kerukunan Umat Beragama, Rabu 10 Juni 2020 di 



Firdaus menyebut bahwa dokumen protokol kesehatan ini hanya untuk memastikan bahwa rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19. Kota Pekanbaru kini belum aman dari penyebaran Covid-19.

Ia menilai aktivitas rumah ibadah masih rawan penyebaran Covid-19. Maka masyarakat harus mewaspadai ancaman Covid-19.

"Maka rumah ibadah harus dipastikan steril dan tidak ada kasus Covid-19 di sekitarnya," ujarnya dilansir dari Pekanbaru.go.id

Firdaus mengimbau para pemuka dari lintas agama bisa mengajak para jemaah ikuti protokol kesehatan di rumah ibadah. Para jemaah bisa mengenakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan.