Koar-koar Jauhi Narkoba, Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Edarkan Sabu

HS-Sabusabu.jpg
(Dok Polres Pelalawan)

RIAU ONLINE, PELALAWAN-Ketua Ormas Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Pelalawan berinisial HS (32) diamankan Polisi. Pria yang kerap berkoar-koar agar masyarakat menjauhi narkoba justru diamankan karena diduga mengedarkan sabusabu.

HS yang berperan sebagai pengedar diamankan Selasa 9 Juni 2020 bersama dua rekannya berinisial WTA (24) dan ENS (36) yang berperan sebagai kurirnya.

Ketiganya tinggal di daerah yang sama di Langgam, namun lokasi penangkapan berbeda.

"Terlebih dahulu kita amankan WTA dan ENS yang merupakan kurirnya. Kemudian dikembangkan dan pengedarnya ditangkap yaitu HS," kata Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto Jumat 12 Juni 2020.

Polisi membenarkan jika HS merupakan ketua dari Ormas yang bergerak di bidang anti narkoba dan korupsi.

Proses penangkapan dan pengembangan yang memakan waktu hingga penangkaan HS dan kawan-kawannya baru diekspos.

Pengedar dan Bandar Sabu

 



Bahkan dalam meringkus oknum pimpinan ormas serta dua kurirnya itu melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan membekap Polsek Langgam.

Penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa di areal kebun PT MUP Desa Penarikan Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudiam team Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin S.Tr.K beserta Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah S.Tr.K dan personil lainnya melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan menangkap WTA dan ENS di areal kebun PT MUP tahap ll Desa Penarikan.

Saat digeledah ditemukan dua paket sabu ukuran di saku celana pelaku sebelah kanan dan kiri.

Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba di Pelalawan Riau Dicokok Polisi Lantaran Edarkan Sabu

Barang Bukti sabu milik HS /Polres Pelalawan

Polisi mengintsrogasi kurir sabu itu dan mengaku jika barang haram tersebut didapat dari HS yang merupakan oknum ketua ormas Granko.

Tim kembali melakukan perburuan terhadap HS dan meluncur ke Kota Peknbaru. HS berhaail dibekuk di Jalan Teuku Umar Pekabaru beserta seluruh barang bukti. Tanpa perlawanan ketiganya digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Sesuai arahan dari pak kapolda dan pak kapolres untuk memberantas peredaran narkoba. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK, membenarkan penangkapan yang dibekap oleh timnya.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan polisi diantaranya dua paket sabu berukuran sedang seberat 4,5 gram, uang tunai Rp 300 ribu, satu unit sepeda motor, satu box speaker kecil. kemudian dua bal plastik klip warn amerah, kaca pirex, sensok pipet, dan satu unit mobik toyota vios BM 1544 BI