RIAU ONLINE, PEKANBARU-Suyanton, pemuda asal Provinsi Lampung itu hanya bisa meringis kesakitan akibat timah panas bersarang di kaki kirinya. Anton, begitu pemuda 24 tahun itu dikenal dibekuk jajaran Polresta Pekanbaru, Riau awal Juni 2020 ini.
Bersama rekannya Alfi (16), kedua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor itu tak berkutik digulung polisi. Aksi kedua tersangka ini sempat viral di media sosial beberapa hari sebelum lebaran lalu setelah kamera pengintai merekam kejahatan licik mereka di klinik kesehatan.
Saat itu, mereka membawa kabur satu unit sepeda motor seorang pengunjung klinik. Dengan cepat, hanya hitungan detik, satu unit motor matic pun raib.
Berkat rekaman dan analisa digital itulah polisi akhirnya berhasil mengungkap wajah tersangka. Setelah ditangkap dan diinterogasi, ternyata motif kedua tersangka melakukan pencurian adalah karena narkoba. Mereka adalah "junkies" alias pecandu narkoba.
Hal itu diperkuat dengan hasil tes urin yang dilakukan polisi kepada kedua tersangka. Sama-sama positif amphetamine atau sabu-sabu.
"Hasil tes urin kedua tersangka positif amphetamine," kata Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhianda.
Sebelum penangkapan Anton dan Alfi, jajaran Polresta Pekanbaru juga berhasil membekuk seorang pemuda bernama Abdul Rony. Dia ditangkap jajaran Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru pada 5 Juni 2020.
Namun, Rony tak sekedar mencuri motor, namun dia ternyata bandit rampok jalanan alias begal yang tak sungkan melukai korbannya. Dalam aksinya yang terakhir, korban Rony bahkan harus terbaring di rumah sakit akibat luka serius di sekujur tubuhnya setelah jadi korban begal.
Beruntung, aksi itu juga viral di media sosial hingga mendapat perhatian kepolisian. Rony dibekuk. Kepada polisi dia mengaku telah beraksi sedikitnya di lima tempat kejadian perkara.
Namun lagi-lagi, polisi mengungkapkan jika tersangka diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkoba. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urin tersangka yang positif mengandung amphetamine.
Satu benang merah dirunut dari kedua kejadian di atas adalah, narkoba menjadi awal kejahatan yang mereka lakukan. Saat mereka terdesak, maka jalan pintas kejahatan jadi pilihan.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengakui jika narkoba adalah awal dari banyak kejahatan. “Beberapa hari lalu ada kejadian ayah membunuh anak tirinya dan itu tidak terlepas dari pengaruh Narkoba. Jauhi narkoba, karena merusak tata kehidupan kita semua, Polda Riau sudah membentuk tim satuan tugas untuk memberantas narkoba maupun tindak pidana lainnya yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih baik dan nyaman," kata jenderal bintang dua tersebut.
Untuk itu, ia pun meminta seluruh elemen masyarakat bergerak bersama dengan membagikan informasi. Sekecil apapun informasi, kata dia akan sangat bermanfaat untuk polisi dalam menumpas kejahatan.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan mendukung penuh kebijakan itu. Dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan tempat tinggal.
“Lakukanlah pengawalan terhadap Kampung kita serta timbulkan lah rasa kepedulian kita untuk saling mengawasi aktivitas di mana kita bertempat tinggal, Camat dan lurah agar lebih mengaktifkan dan memberdayakan masyarakat serta FKPM pada setiap kelurahan”, pintanya.
Perang narkoba sejatinya sulit akan ditumpas jika hanya mengandalkan tugas kepolisian. Lawan polisi bukan hanya kelas teri, namun bandar besar yang berpotensi merusak generasi bangsa. Terbaru, masih di bulan Juni ini, Polda Riau baru saja menangkap 24 kilogram sabu dari tangan AK, pemuda 32 tahun di Pekanbaru.
Untuk itu, Polda Riau juga telah membuka layanan pengaduan online. Langkah itu sebagai sarana atau wadah untuk menampung dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan iformasi menjadi hal yang sangat penting dalam memberantas narkoba.
Layanan pengaduan dan call center itu akan melayani 24 jam penuh untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan, memberikan informasi penting perihal peredaran gelap Narkotika di wilayahnya Provinsi Riau.
Call center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu Kepolisian Daerah Riau dalam hal pemberantasan dan penindakan peredaran barang haram narkoba.
Sunarto mengatakan masyarakat dapat menghubungi Call Center dinomor 0811-7752-3131. Pengaduan dan laporan warga pada Call Center terkait informasi narkoba, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh Satgas Pemberantasan Narkoba yang telah dibentuk oleh Kapolda Riau. Satgas ini terdiri dari personil terbaik berbagai satker yang ada di Polda Riau.
Kerjasama/kolaborasi Kepolisian dan masyarakat, akan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai upaya memutus peredaran Narkoba, mengingat Provinsi Riau cukup rawan sebagai jalur perlintasan dan peredarannya.
Sunarto menambahkan media yang digunakan adalah dengan memanfaatkan teknologi aplikasi yang sudah banyak digunakan masyarakat yaitu layanan short massage service dan layanan Whatsapp. Kedua layanan aplikasi pesan ini dapat dengan mudah di download pada ponsel genggam yang berbasis android maupun ios, sehingga memudahkan masyarakat memberikan informasi tentang Narkoba ke layanan tersebut.
Harapan dari adanya layanan pengaduan informasi mengenai narkoba ini adalah Provinsi Riau dapat bebas dari Narkoba dengan bantuan dari masyarakat demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.