RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah pusat memutuskan untuk meniadakan keberangkatan jamaah calon haji (JCH), tahun ini tak terkecuali Kota Pekanbaru. Pembatalan keberangkatan jemaah haji untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini masih mengancam belahan dunia.
Keberangkatan JCH ke tanah suci terpaksa ditunda hingga tahun 2021. Di Kota Pekanbaru, JCH yang batal berangkat mencapai 858 orang.
JCH batal berangkat setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi meminta para JCH untuk bersabar. Keberadaan JCH bukan dibatalkan, namun hanya ditunda hingga tahun depan.
"Sabar, insyaAllah para jemaah bisa berangkat tahun depan. Apalagi niatnya sudah sampai, kini tinggal menanti keberangkatan," kata Ayat, Jumat (5/6). Sebagaimana dilansir dari laman pekanbaru.go.id
Ia mengajak para jemaah untuk menerima kebijakan ini dengan ikhlas. Ia menilai, keputusan pemerintah pusat melalui Menteri Agama RI sudah melalui petimbangan matang.