RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas pada kendaraan bertonase besar yang nekat melintas di tengah kota. Sanksi yang diambil seperti tilang kendaraan.
"Sudah kita tetapkan di sana (SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember, tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar). Itu ada penilangan, ada pelanggaran rambu rambu lalulintas. Makanya kita bersama pihak kepolisian melakukan penegakkan," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, sebagaimana dilansir dari laman pekanbaru.go.id
"Sejalan dengan kondisi hari ini, kami akan sinergikan dengan pihak kepolisian ataupun tim penegakkan Perwako, SK tersebut. Kami nanti akan menjadwalkan, karena memang kerja kita banyak," sambungnya.
Untuk kewenangan Dishub, dijelaskan Yuliarso, pihaknya fokus pada KIR kendaraan.
"Kemudian KIR. Kita dibagian KIR nya. Tonasenya berapa, tentu disesuaikan dengan kapasitas mobilnya. Sanksinya sudah tegas diatur dalam peraturan perundang undangan," ujar mantan Camat Rumbai ini.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengatur rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar dengan menerbitkan SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember, tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.