Pengusaha Hiburan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan saat New Normal

lustrasi-lokasi-hiburan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pengelola tempat hiburan di Kota Pekanbaru wajib menerapkan terapkan protokol kesehatan, pada era New Normal. Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya menyediakan masker, hand sanitizer dan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung.

"Seluruh karyawan dan tamu wajib menggunakan masker. Pihak pengelola wajib menyediakan masker bila ada karyawan atau tamu yang tidak menggunakan masker. Juga wajib menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan dan sabun dengan air yang mengalir," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Nurfaisal kepada media, Rabu 3 Juni 2020.

 Selain itu disampaikannya, pihak pengelola juga diwajibkan melakukan thermo scan disetiap pintu masuk. Menjaga jarak dengan memberi tanda X pada setiap kursi dan di lantai jalur antrian menuju kasir atau penerimaan tamu minimal satu meter.



"Kapasitas orang pada satu ruangan tertutup tergantung ukuran luas ruangan masing-masing, menyesuaikan dengan standar jaga jarak dari WHO (minimum satu meter). Membuat tabir plastik transparan pada meja kasir (front office). Dianjurkan untuk setiap transaksi dilakukan secara non tunai," sebutnya dilansir dari Pekanbaru.go.id

Pengelola juga diminta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala per 14 hari untuk seluruh karyawan. Membuat spanduk tentang kewaspadaan bahaya Covid-19, serta penggunaan masker, hand sanitizer, dan social distancing. Melakukan penyemprotan disinfektan ditempat usaha minimal satu kali seminggu.

Wajib menjaga kebersihan seluruh lingkungan setiap harinya. Setiap usaha yang menggunakan fasilitas lift wajib menyesuaikan kapasitas berdasarkan jarak dengan tanda X sebagai posisi dan tanda panah untuk tidak saling berhadap-hadapan.

Pihak pengelola juga diminta untuk menyediakan buku tamu harian yang berisi nama, nomor telepon, serta alamat tamu pengunjung dengan tetap menjaga etika dan kerahasiaan data pribadi pengunjung. Pengelola juga diwajibkan melakukan sosialisasi konsep protokol kesehatan new normal Covid-19 kepada seluruh karyawan secara berkala.